Diklat Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara
Bendahara dapat diberhentikan apabila:dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;diberhentikan sebagai Pegawai Negeri;sakit berkepanjangan;meninggal dunia; ataumutasi/berpindah tempat kerja.Dalam hal Bendahara diberhentikan, Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru. Pengangkatan Bendahara baru dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. Pengangkatan Bendahara baru harus dituangkan dalam surat keputusan.Bendahara yang diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara baru.
Penyerahan didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA. Hasil pemeriksaan kas dan serah terima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif maka dengan ini kami akan akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan dengan tema “Diklat Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara” yang akan diselenggarakan pada :
[table “13” not found /]