Diklat Manajemen Aset Daerah Melalui Pengamanan Barang Milik Daerah
Manajemen pengelolaan aset daerah merupakan suatu proses yang berarti mengurus atau menangani sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Menurut Sholeh dan Rochmansjah (2010) secara sederhana pengelolaan aset/barang milik daerah meliputi: (1) adanya perencanaan yang tepat, (2) pelaksanaan secara efisien dan efektif dan (3) pengawasan (monitoring).
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan bangunan dan tanah. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah terkait dengan Pengamanan Barang milik daerah berdasarkan dengan Peraturan Daearah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan tentang proses pengamanan barang/aset milik daerah di Kota Surabaya yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman diatas, maka kami akan menyelenggrakan kegiatan tersenut dengan tema Diklat Manajemen Aset Daerah Melalui Pengamanan Barang Milik Daerah, yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]