Diklat Memahami Penyusutan Aset Tetap
Menjelang memasuki tahun baru, biasanya perusahaan bisnis dengan skala usaha besar, menengah, atau kecil telah menyusun dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun baru 2012. Lazimya mereka sudah mulai menyusun rancangannya sejak dua atau tiga bulan sebelum memasuki tahun baru, dan akhirnya ditetapkan sebagai sebuah kebijakan perusahaan resmi dalam memasuki tahun baru di depan. Pada bentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) maka Anggaran Kerja diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 63 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi “ Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.” Ayat (2) berbunyi “ Rencana Kerja sebagaimana ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang”.
Di dalam Rencana Kerja dan Anggaran tahunan tersebut, biasanya juga termasuk rencana perseroan untuk berinvestasi baru maupun lanjutan yang berwujud anggaran pengeluaran investasi atau anggaran pengeluaran modal ( capital expenditure ). Nilai anggaran pengeluaran investasi ( Capex ) tersebut biasanya relatif bernilai besar dan berdimensi jangka panjang atau menengah ( lebih dari 1 tahun ).Wujud pengeluaran investasi bisa berupa pengadaan aset tetap bewujud seperti pembelian mesin-mesin produksi yang baru, pembangunan pabrik baru, pembelian armada transportasi yang lebih banyak, dll.
Pengeluaran investasi tersebut bisa juga berupa pengadaan aset tidak berwujud, misalnya membuat kontrak kerja sama waralaba ( franchising ), pembelian izin produksi obat-obatan farmasi dengan formulasi terbaru hasil riset di negara principal-nya di luar negeri, atau misalnya hak konsesi pengelolaan hutan dan atau perkebunan.Dengan ini kami akan melaksanakan bimtek Bertema Tentang Memahami Penyusutan Aset Tetap yang akan dilaksanakan pada jadwal terlengkap di bawah ini :
[table “13” not found /]