Diklat Penyetoran Penerimaan ke Kas Negara
Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima, baik dari wajib setor maupun dari petugas yang ditunjuk untuk menerima dan menyetorkan uang kepada Bendahara Penerimaan.Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal:Terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi; dan/atauPNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan.
Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara harus menggunakan formulir SSBP/SSP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SSBP/SSP.Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atauBiaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh.Penyetoran berkala dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif maka dengan ini kami akan akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan dengan tema “Diklat Penyetoran Penerimaan Ke kas Negara” yang akan diselenggarakan pada :
[table “13” not found /]