Diklat Fungsi Manajemen Keuangan Daerah
Sejak era reformasi tahun 1998 paradigma pembangunan di Indonesia telah bergeser dari model pembangunan yang sentralistik menjadi desentralistik. Pembagian kewenangan menjadi bagian dari arah kebijakan untuk membangun daerah yang dikenal dengan istilah kebijakan ‘’Otonomi Daerah.’’ Hal tersebut ditandai dengan adanya Undang Undangan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut mempunyai pengaruh terhadap cara-cara mempertanggungjawaban keuangan pusat, dan khususnya daerah.
Manajemen keuangan daerah menjadi begitu penting bagi aparat pemerintahan di daerah karena merupakan konsekwensi logis dari perspektif pengelolaan perimbangan antara keuangan pusat dan daerah. Transformasi nilai yang berkembang dalam era reformasi ini adalah meningkatnya penekanan proses akuntabilitas publik atau bentuk pertanggungjaawaban horizontal, khususnya bagi aparat pemerintahan di daerah, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban vertical kepada pemerintahan atasan dalam segala aspek pemerintahn, termasuk aspek penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dgn Surat Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Tulisan ini mencoba membangun perspektif keuangan daerah dari segi partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas ke dalam bentuk tindakan penyusunan anggaran (budget cycle), pengurusan dan piñata usahaan (accounting cycle), pelaporan dan pertanggungjawaban (evaluation and monitoring process) serta mekanisme pengawasan daerah. maka itu kami akan menyelenggarakan kegiatan dengan tema Diklat Fungsi Manajemen Keuangan Daerah, yang akan dilaksanakan Pada :
[table “13” not found /]