Bimtek Penyimpan Barang dan Hibah Bansos Barang yang harus dianggarkan dari APBD

Diklat Penyimpan Barang dan Hibah Bansos Barang Yang Harus dianggarkan dari APBD

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.di dalam penganggaran APBD di pemerintah daerah dijelaskan bahwa program dan kegiatan yang akan diselenggarakan setiap tahun dirinci menurut menurut jenis belanja.

Klasifikasi jenis belanja pada Kelompok Belanja Tidak Langsung antara lain: belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.Klasifikasi jenis belanja pada Kelompok Belanja Langsung antara lain : belanja pegawai, belanja barang&jasa dan belanja modal.

Praktek selama ini, hibah dan bantuan sosial masih menimbulkan beberapa kesulitan ditingkat pelaksana baik disaat penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban. Kesulitan ini terjadi lebih karena praktek hibah dan bansos yang sudah biasa berjalan harus disesuaikan dengan regulasi yang baru. Misalnya: terbitnya Permendagri 59/2007, SE MDN No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan, Permendagri 21/2011 dan khususnya sejak terbitnya Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.

Dari kebiasaan pengaturan hibah dan bansos yang longgar ke rigid maka tidak heran banyak yang harus disesuaikan lagi.maka dengan hal di atas maka kami akan menyelenggarakan kegiatan dengan tema Diklat Penyimpan Barang dan Hibah Bansos Barang Yang Harus Di Anggarakan dari APBD, pada :

[table “13” not found /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.