Diklat Hibah Barang Milik Daerah
Seringkali kali kita mendengar tentang hibah, bansos (bantuan sosial) ataupun bantuan keuangan. Dan tulisan ini hanya membatasi pada hibah, khususnya hibah menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Seakan-akan, hibah menjadi cara yang mudah dalam membelanjakan dan mempertanggungjawabkannya.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan untuk memudahkan pemahaman terkait hibah sebagai Berikut :
- Apa dasar hukumnya
- Apa yang bisa dihibahkan
- Uang, barang atau jasa
- Siapa yang berhak menerima hibah
- Siapa yang berhak menetapkan, menyetujui dan melaksanakan hibah
- Bagaimana mekanisme penganggarannya
- Dan,Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya
Regulasi terkait hibah secara garis besar bisa dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
- PP 58/2005
- PP 6/2006.
Hibah yang akan didiskusikan hanya sebatas hibah dari Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini untuk memperjelas batasan landasan pijakan dalam diskusi selanjutnya, sebab selain regulasi tersebut diatas, terdapat regulasi lain yang tekait dengan Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya pada pasal 27 ayat (7) huruf f PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan. Dan baru-baru ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SE MDN No. 270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 perihal Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman di atas maka kami akan menyelenggrakan kegiatan tersebut dengan tema Diklat Hibah Barang Milik Daerah, yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]