DIKLAT PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BENDAHARA PENERIMAAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA) – Pengelolaan keuangan daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yg mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk penatausahaan keuangan daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008.
Keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah. Penatausahaan keuangan daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan negara beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan.Dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 pengelolaan keuangan daerah yang telah dirubah ke permendagri nomor 21 tahun 2011 diatur meliputi penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD,
penyusunannya dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah.
DIKLAT PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BENDAHARA PENERIMAAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA)
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006, sekurang kurangnya dalam prosedur penatausahaan pengelolaan keuangan daerah pada bendahara penerimaan meliputi :
- Sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan
- Sumber – sumber yang menjadi penerimaan keuangan daerah Berdasarkan uraian di atas untuk mengetahui pelaksanaan anggaran pada SKPD khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, yang pada dasarnya mengarah kepada penatausahaan penerimaan daerah di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikelola oleh satu orang bendahara penerimaan dan satu orang bendahara pengeluaran serta dibantu oleh beberapa orang yang bertanggungjawab atas penerimaan dan pengeluaran SKPD.
Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas tentang “DIKLAT PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH PADA BENDAHARA PENERIMAAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET, yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]