Bimtek/ Diklat Tentang Pelaksanaan Undang Undang Usaha Kecil Menengah – Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM 1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil di jelaskan bahwa Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- c. milik Warga Negara Indonesia
- d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Bimtek/ Diklat Tentang Pelaksanaan Undang Undang Usaha Kecil Menengah
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah di atur lebih lanjut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Ri Nomor 17 Tahun 2013 Terdiri Dari 7 Bab , 64 Pasal mengatur tentang pengembangan usaha UMKM.
- a. Pengembangan usaha
- b. Kemitraan
- c. Perizinan
- d. Koordinasi dan pengendalian.
Terkait dengan pengembangan usaha terhadap UMKM, sesuai Pasal 5 PP ini, dilakukan melalui :
- a. Pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi
- b. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan
- c. Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan
- d. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
Pengembangan UMKM sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP tersebut. PP ini juga menegaskan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan UMKM melalui:
- a. Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- b. Pencadangan usaha bagi UMKM melalui pembatasan bagi Usaha Besar
- c. Kemudahan perizinan
- d. Penyediaan pembiayaan
- e. Fasilitasi teknologi dan informasi.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman diatas, maka kami selaku penyelenggara akan melaksanakan kegiatan bidang UKM/UMKM dengan tema : Bimtek/ Diklat Tentang Pelaksanaan Undang Undang Usaha Kecil Menengah, pada jadwal dan tempat pendidikan dan palatihan dibawah ini :
[table “13” not found /]