Diklat Definisi dan Pengertian Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yg dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membiayai penyelenggaraan pemerinta daerah dan pembangunan daerah.Menurut Davey (1988:39-40)
Beberapa pengertian tentang pajak daerah antara lain :
- Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
- Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasilnya diberikan kepada, dibagihasilkan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemerintah Daerah
Sedangkan menurut UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Pajak Daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak daerah oleh pemerintah kota/kabupaten kepada masyarakat pada dasarnya bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat.dalam rangka meningkatkan pemahaman diatas maka kami akan menyelenggarakan Bimtek Tentang Definisi dan Pengertian Pajak Daerah, yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]