Diklat Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara ( APBN ).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur mengenai :
- Pengangkatan Bendahara;
- Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
- Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
- Penatausahaan Kas Bendahara;
- Pembukuan Bendahara;
- Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK danRekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
- Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Bendahara yang diatur dalam PMK tersebut meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Satker pengelola APBN, termasuk Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi, Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan, Bendahara Pengelola Dana PUB (Pendanaan Urusan Bersama), Bendahara Pengelola Dana SKPA serta Bendahara pada Satker Badan Layanan Umum, selain Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif maka dengan ini kami akan akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan dengan tema “Diklat Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara” yg akan diselenggarakan pada :
[table “13” not found /]