Diklat Pedoman Pengelolaan Barang Miilk Daerah
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa tahun 2016 pemerintah baru saja mengeluarkan dan mengesahkan PERMENDAGERI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana sebelumnya mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan barang milik daerah (Aset Daerah) menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud pengelolaan barang yang baik dan benar serta relevan.
Dan di dalam implementasinya pengelolaan Aset Daerah menyisahkan persoalan di Daerah karena keterbatasannya Knowledge, Skill, Attitude Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah di dalam memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan serta mekanisme penghapusan Aset Daerah itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Agam, agar tercipta Tata Kelola Aset yang Baik maka kami Lampirkan PERMENDAGERI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]