Diklat Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara Bendahara dapat diberhentikan apabila:dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;diberhentikan sebagai Pegawai Negeri;sakit berkepanjangan;meninggal dunia; ataumutasi/berpindah tempat kerja.Dalam hal Bendahara diberhentikan, Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru. Pengangkatan Bendahara baru dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. Pengangkatan Bendahara baru […]