Diklat Pengangkatan Bendahara

Rate this post

Bimtek Pengangkatan Bendahara

Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih BPP. Kewenangan-kewenangan dimaksud dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.

Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dan BPP harus dituangkan dalam surat keputusan. Pengangkatan Bendahara dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.Jabatan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, atau Kuasa BUN. Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP dapat saling merangkap dengan izin Kuasa BUN.

Dalam hal tidak terdapat perubahan Pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian perriode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

Pengangkatan BPP hanya dapat dilakukan dalam hal :

  • Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran; dan/atau
  • Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker.

Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk petugas yang berfungsi untuk:Menerima uang dari wajib bayar; danMenyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan.Penyampaian uang oleh petugas dimaksud kepada Bendahara Penerimaan harus disertai dengan bukti penerimaan. Format bukti penerimaan dan teknis penyampaian uang oleh petugas kepada Bendahara Penerimaan dimaksud ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor ataupun Satker.

Penunjukan petugas yang menerima dan menyampaikan uang dimaksud dapat dilakukan dalam hal:Lokasi penerimaan berbeda dengaan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada; dan/atauBeban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif maka dengan ini kami akan akan melaksanakan Bimtek Keuangan dengan tema “Diklat Pengangkatan Bendahara” yang akan diselenggarakan pada :

[table “13” not found /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.