Diklat Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebelum kita mempelajari lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah yakni keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ada baiknya kita mempelajari asas-asas pengelolaan barang milik daerah.
Bimtek Asas Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 3 ayat (1), maka Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.
Dalam rangka memantapkan pemahaman di atas maka kami akan menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan tema Diklat Asas Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]