Diklat Penyusutan Aset Tetap Pemerintah
Menurut PSAK 17 tentang Akuntansi Penyusutan, “Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.”Menurut PP nomor 71 Tahun 2010, “Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.”Dalam paragraf 16 PP 71 Tahun 2010, disebutkan bahwa aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai.
Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Dalam SAP berbasis akrual, beban penyusutan disajikan dalam Laporan Operasional yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Adapun Laporan Operasional merupakan laporan yang menyediakaan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
Selain dalam Laporan Operasional, beban Penyusutan juga disajikan dalam Laporan Kinerja Keuangan.dengan hal tersebut maka kami akan menyelenggarakan bimtek tentang Penyusutan Aset Tetap Pemerintah yang akan dilaksanakan pada jadwal terlengkap di bawah ini :
[table “13” not found /]