Diklat Batasan Tanggung Jawab Bendahara

Batasan Tanggung Jawab Bendahara

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ).

Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yg berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Bendahara Pengeluaran dan BPP merupakan wajib pungut atas pajak yang timbul karena adanya pembayaran Uang Persediaan (UP). Bendahara Pengeluaran dan BPP harus menatausahakan uang dari kegiataannya sebagai wajib pungut dimaksud.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif maka kami akan akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan dengan tema “Diklat Batasan Tanggung jawab Bendahara” yang akan diselenggarakan pada :

[table “13” not found /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.