Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020

Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020, Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, dalam PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/ atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Dalam Rangka Pengembangan Manajemen PNS maka kami dari jasa pelatihan akan menyelenggarakan kegiatan tersebut guna meningkatkan pengembangan manajemen pegawai negeri sipil ( ASN ) yang bertema ” Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( ASN ) Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020

Updated: —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.