Bimtek Memahami Tugas dan Wewenang PPK-SKPD, PPK dan PPTK, Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam pengelolaan keuangan daerah kita sering menjumpai istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD). Kesalahan di dalam memahami definisi, tugas, dan wewenang ketiga jabatan tersebut dapat berakibat gagal paham dan kesalahan di lapangan. Bahkan tidak jarang berimbas juga pada aspek hukum. Pada kesempatan kali ini Penulis akan mencoba mengulas tugas dan wewenangan ketiganya menurut pengetahuan Penulis. Agar lebih terstruktur pembahasan dimulai dengan PPK-SKPD kemudian PPK dan PPTK.
Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu :
- meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK.
- meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
- menyiapkan SPM.
- menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukaan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3))Dengan demikian PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang dipakai sehari hari sama yaitu PPK.
Istilah PPK-SKPD tidak dikenal dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya.untuk meningkatkan pemahaman di atas, maka kami akan melaksanakan kegiatan dengan tema ” Bimtek Memahami Tugas Wewenang PPK-SKPD, PPK dan PPTK, Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah “, Pada :
[table “13” not found /]
