Diklat Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 4 Ayat 1, menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Rencana Pembangunan Daerah tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun.
Selanjutnya, bahwa salah satudokumen perencanaan yaitu Dokumen RKPD mempunyai peranan sangat strategis, karenamenjembatani antara kepentingan perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Berdasarkan hal tersebut dan sebagai upaya untuk membantu Pemerintah Daerahdalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan,khususnya dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah provinsi/kabupaten/kota, maka dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Maksud dan tujuan dari pedoman ini adalah untuk memperjelas tahapan, langkahdan substansi penyusunan RKPD dan Renja SKPD, termasuk pelaksanaan musyawarahperencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten/kota danprovinsi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan dan pendidikan “tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah”, yang akan dilaksanakan pada:
[table “13” not found /]