Bimtek Tugas dan Fungsi Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Diklat Tugas/Fungsi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai sebagai tenaga kerja atau yang menyelenggarakan pekerjaan perlu digerakkan sehingga mereka mempunyai keterampilan dan kemampuan dalam bekerja yang pada akhirnya akan dapat menghasilkan karya-karya yang bermanfaat untuk tercapai tujuan organisasi. Karena tanpa kemampuan dan keterampilan pegawai sebagai pelaksana pekerjaan maka alat-alat dalam organisasi tersebut akan merupakan benda mati dan waktu yang dipergunakan akan terbuang dengan percuma sehingga pekerjaan tidak efektif.

Dari beberapa defenisi pegawai yang telah dikemukakan para ahli tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah pegawai mengandung pengertian Menjadi anggota suatu usaha kerja sama (organisasi) dengan maksud memperoleh balas jasa atau imbalan kompensasi atas jasa yang telah diberikan.

Pegawai di dalam sistem kerja sama yang sifatnya pamrih.Berkedudukan sebagai penerima kerja dan berhadapan dengan pemberi kerja (majikan).Kedudukan sebagai penerima kerja itu diperoleh setelah melakukan proses penerimaan.Akan mendapat saat pemberhentian (pemutusan hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja).

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Pegawai Negeri Sipil, maka kami akan menyelenggarakan kegiatan dengan tema Diklat Tugas dan Fungsi Pegawai Negeri Sipil, yang akan dilaksanakan pada :

[table “13” not found /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.