Diklat Pemeriksaan Kas Bendahara dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan paling sedikit satu kali dalam satu bulan. KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan. PPK melakukan pemeriksaan kas BPP paling sedikit satu kali dalam satu bulan.Pemeriksaan kas dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pemeriksaan kas dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kass.Sebagai bagian dari pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan, Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Penerimaan dalam melakukan penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu.
Sebagai bagian dari pemeriksaan kas Bendahara pengeluaran, KPA atau PPK atas nama KPA melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu; dan
- Memastikan bahwa uang yang diambil oleh Bendahara Pengeluaran dari Bank/Kantor Pos telah sesuai dengan kebutuhan dana pada hari itu dan disesuaikan dengan jumlah uang tunai yang ada di brankas.
Sebagai bagian dari pemeriksaan kas BPP, PPK melakukan hal-hal sebagai berikut:monitoring atas kepastian/kepatuhan BPP dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu; danmemastikan bahwa uang yang diambil oleh BPP dari Bank/Kantor Pos telah sesuai dengan kebutuhan dana pada hari itu dan disesuaikan dengan jumlah uang tunai yang ada di brankas.Semua hasil pemeriksaan kass dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas.Berita Acara Pemeriksaan Kas paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa:
kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan;
penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara;
dan penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
Untuk Meningkatkan Pemahaman maka kami akan menylenggarakan kegiatan Dengan Tema Diklat Pemeriksaan Kas Bendahara dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara pada :
[table “13” not found /]