Diklat Prinsip Efisien Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisien dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang dan jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosaan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yg wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawarannya dengan memilih nilai value for money yang terbaik;
- Dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai cara Prinsip Efisien Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. maka kami akan menyelenggarakan bimtek yang dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]