Bimtek Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rate this post

Diklat Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa, maupun pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah merupakan mekanisme belanja pemerintah yang memegang peranan penting dalam pemanfaatan anggaran negara. PBJ melibatkan jumlah uang yang sangat besar, sehingga pemerintah disebut sebagai pembeli yang terbesar (the largest buyer) di suatu negara.

Anggaran PBJ setiap tahunnya menurut LKPP sekitar 40% dari APBN dan APBD, sehingga pada tahun 2015 ini diperkirakan anggaran PBJ adalah sebesar 815,8 Trilyun dari total belanja APBN sebesar 2,039 Trilyun. Sementara anggaran PBJ dari APBD tahun 2015 diperkirakan sebesar 405,1 Trilyun dari total belanja APBD Tahun 2015 sebesar 1,012 Trilyun.

Ruang lingkup kajian berfokus pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sisi regulasi, kelembagaan, pelaksanaan/operasionalisasi, juga terkait integritas dan transparansi. Selain itu kajian ini juga menelaah tentang penganggaran APBN/APBD sebagai induk atau hulu dari sistem belanja pemerintah melalui APBN/APBD yang sangat mempengaruhi proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bimtek/Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilakukan selama 2 tahun dengan tujuan utama adalah untuk mendorong menutup celah potensi korupsi yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tujuan khusus yakni :

  1. Memetakan akar masalah terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  2. Memetakan titik-titik rawan pada regulasi , pelaksanaan, pengawasan, dan penganggaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  3. Menyusun saran rekomendasi untuk menutup titik rawan pada pada pelaksanaan, pengawasan, dan penganggaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  4. Menyusun saran rekomendasi strategis terkait Pencegahan Korupsi pada Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara Nasional.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. maka kami akan menyelenggarakan kgiatan tersebut pada :

[table “13” not found /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.