Diklat Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD). Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
Pejabat Penatausahaan Barang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.Dengan demikian, ketentuan ini telah menetapkan pejabat penatausahaan barang milik daerah harus dijabat oleh PPKD (pejabat pengelola keuangan daerah) sebagai jabatan fungsional pada SKPKD (satuan kerja pengelola keuangan daerah). Ketentuan ini berpengaruh pada organisasi pengelolaan asset harus menjadi bagian dari SKPD bidang keuangan daerah yang juga merupakan SKPKD.
Bimtek Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah
Adapun jabatan fungsional pada SKPKD yaitu PPKD, BUD dan Kuasa BUD.Kewenangan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah merupakan fungsi PPKD selaku BUD (bendahara umum daerah).
Hal ini telah diatur di dalam pasal 9 ayat (2) huruf q UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 7 ayat (2) huruf r PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana drubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.dalam rangka meningkatkan pemahaman di atas maka kami akan menyelenggarakan Diklat Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, yang akan dilaksanakan pada :
[table “13” not found /]