Bimtek Penatausahaan Penerimaan

Rate this post

Diklat Penatausahaan Penerimaan

Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang akan ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.

Penerimaan daerah yang disetor tersebut dilakukan dengan cara :

  • Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga
  • Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga
  • Disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga

Bimtek Penatausahaan Penerimaan

Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yg menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Disamping pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Selanjutnya PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.

Maka dengan hal di atas kami akan menyelenggarakan kegiatan Tentang Diklat Penatausahaan Penerimaan, pada :

[table “13” not found /]

Bimtek Penatausahaan Penerimaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.