Bimtek Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Rate this post

Diklat Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) paling lambat 3 hari kerja setelah APBD ditetapkan. dan rancangan DPA-SKPD memuat rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.

Kemudian Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD. Tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala SKPD yang bersangkutan, Kepala satuan kerja pengawasan daerah, dan BPK paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal disahkan.

Pelaksanaan APBD terdiri dari pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kemudian setelah satu semester, Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya.

Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah

dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, maka kami akan menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan Tema, Diklat Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang akan dilaksankan pada :

[table “13” not found /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.